Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah. Dalam Pasal 7 ayat (2) menyebutkan Badan Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud huruf b merupakan Badan Type A yang melaksanakan
fungsi penunjang keuangan. Sedangkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
diatur dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 77 Tahun 2016.
Badan Keuangan Daerah adalah unsur Lembaga Teknis Daerah yang melaksanakan salah satu tugas spesifik
untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah. Adapun susunan organisasi Badan
Keuangan Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat,
terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Sub Bagian Keuangan
2. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pendataan dan
Penilaian.
b.
Sub Bidang Pengolahan Data dan
Informasi.
c.
Sub Bidang Penagihan, Penerimaan
dan Pelaporan.
3. Bidang Pendapatan Asli Daerah dan
Dana Perimbangan, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pendataan dan Penetapan
Pendapatn Asli Daerah.
b.
Sub Bidang Penagihan dan Pelaporan
Pendapatan Asli Daerah.
c.
Sub Bidang Dana Perimbangan.
4. Bidang Anggaran,
terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pembinaan dan Penyusunan Anggaran Wilayah I.
b.
Sub Bidang Pembinaan dan Penyusunan Anggaran Wilayah II.
c.
Sub Bidang Harmonisasi Sistem Penganggaran dan Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Bidang Perbendaharaan, terdiri
dari :
a. Sub Bidang
Penatausahaan Perbedaharaan.
b. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah dan Gaji
Pegawai.
c. Sub Bidang Pengelolaan Belanja Daerah dan
Pembiayaan.
6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pembinaan Akuntansi
Wilayah I.
b.
Sub Bidang Pembinaan Akuntansi
Wilayah II.
c.
Sub Bidang Penyusunan Laporan
Keuangan dan Pertanggungjawaban.
7. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan dan
Penggunaan Barang Milik Daerah.
b.
Sub Bidang Penatausahaan,
Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
c.
Sub Bidang Pemanfaatan dan
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Keuangan Daerah
mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang Pejak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
bidang Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan,
bidang Anggaran,
bidang Perbendaharaan, bidang Akuntansi
dan Pelaporan dan
bidang Pengelolaan Barang
Milik Daerah serta tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai
tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan teknis dan pembinaan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), bidang Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Perimbangan, bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, bidang Akuntansi dan
Pelaporan serta bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
berdasarkan kebijakan Umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang
berlaku;
b.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Perimbangan;
d.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Anggaran;
e.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Perbendaharaan;
f.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
g.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
h.
Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Unit Pelaksana Teknis; dan
i.
Pengelolaan
urusan Kesekretariatan.
Pengertian Long Term Memory
BalasHapus