Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah unsur Lembaga Teknis Daerah yang melaksanakan salah satu tugas spesifik
untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah. Adapun susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat,
terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Sub Bagian Keuangan
2. Bidang Penagihan dan Pengawasan, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan.
b.
Sub Bidang Penagihan dan Penindakan.
c.
Sub Bidang Penyuluhan dan Keberatan.
3. Bidang Perencanaan, Pendataan dan Penetapan, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
b.
Sub Bidang Pendataan.
c.
Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan.
4. Bidang Anggaran,
terdiri dari :
a.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran Penerimaan.
b.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pengeluaran.
c.
Sub Bidang Pengendalian Anggaran SKPD.
5. Bidang Perbendaharaan, terdiri
dari :
a. Sub Bidang
Penatausahaan Perbedaharaan.
b. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah dan Gaji
Pegawai.
c. Sub Bidang Pengelolaan Belanja Daerah dan
Pembiayaan.
6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Pembinaan Akuntansi.
b.
Sub Bidang Pembinaan Evaluasi APBD.
c.
Sub Bidang Penyusunan Laporan
Keuangan.
7. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri dari :
a.
Sub Bidang Perencanaan Barang Milik Daerah.
b.
Sub Bidang Penatausahaan dan Peaporan Barang Milik Daerah.
c.
Sub Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar