Kamis, 23 Oktober 2025
Kepala BPKPD Hadiri Talkshow Amandit FM
Selasa, 21 Oktober 2025
Senin, 20 Oktober 2025
Program dan Kegiatan
Uraian Program
Berdasarkan cascading kinerja dari tujuan dan sasaran strategis, serta arah kebijakan jangka menengah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka rencana program dan kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan, target kinerja program serta kerangka pendanaan. Rencana program dan kegiatan tersebut mencakup program dan kegiatan serta sub kegiatan setiap urusan serta program dan kegiatan setiap Perangkat Daerah, yang disusun berdasarkan Permendagri 90/2026 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun penentuan program, kegiatan dan sub kegiatan merupakan hasil cascading dari tujuan, sasaran, outcome dan output yang diilustrasikan pada gambar berikut.
Gambar Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra BPKPD
- Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Program Pengelolaan Keuangan Daerah
- Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
- Program Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Program Pengelolaan Keuangan Daerah
- Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah
- Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
- Koordinasi dan Pengelolaan Pembendaharaan Daerah
- Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
- Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, Barang Milik Daerah dan Pendapatan Daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan rencana strategis, program dan rencana kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- Penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan daerah dan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan, kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Badan:
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Latar Belakang Pembentukan BPKPD
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif, pemerintah daerah dituntut untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil. Pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan dan pendapatan secara terpadu.
Sebelumnya, urusan keuangan dan pendapatan daerah biasanya dilaksanakan oleh dua perangkat daerah yang terpisah, yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta koordinasi dalam pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka dilakukan penyatuan fungsi tersebut menjadi satu lembaga, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pembentukan BPKPD bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh — mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
- Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
- Meningkatkan koordinasi antarbidang keuangan dan pendapatan agar tercipta sinergi dalam perumusan kebijakan fiskal daerah.
- Mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip value for money.
Dengan demikian, pembentukan BPKPD merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah secara profesional, efisien, dan terintegrasi.
Visi dan Misi
Visi
Membangun Desa dan Menata Kota untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Semangat (Sejahtera, Mandiri, Agamis, Teknologis).
Misi
Memantapkan Tata kelola Pemerintahan yang Tangkas dan Dinamis melalui Transformasi Digital untuk Mewujudkan Birokrasi Produktif dan Kemudahan Berusaha.
Profil Kepala BPKPD
Senin, 13 Oktober 2025
GOTONG ROYONG DALAM RANGKA PENILAIAN ADIPURA
Rabu, 01 Oktober 2025
Tentang Kami
Secara umum, BPKPD bertanggung jawab untuk:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
- Mengelola pendapatan daerah, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan sah lainnya.
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan memastikan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.
- Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD) melalui pengelolaan kas daerah.
- Mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan beralamat di Jalan Panglima Batur Nomor 51, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71211. Dengan nomor Telepon: (0517) 21242, Faksimile: (0517) 21242, Pos-el: bpkpd@hulusungaiselatankab.go.id
Instagram Resmi BPKPD: @bpkpdhss
