Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif, pemerintah daerah dituntut untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil. Pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan dan pendapatan secara terpadu.
Sebelumnya, urusan keuangan dan pendapatan daerah biasanya dilaksanakan oleh dua perangkat daerah yang terpisah, yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta koordinasi dalam pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka dilakukan penyatuan fungsi tersebut menjadi satu lembaga, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pembentukan BPKPD bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh — mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
- Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
- Meningkatkan koordinasi antarbidang keuangan dan pendapatan agar tercipta sinergi dalam perumusan kebijakan fiskal daerah.
- Mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip value for money.
Dengan demikian, pembentukan BPKPD merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah secara profesional, efisien, dan terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar