Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah.
Secara umum, BPKPD bertanggung jawab untuk:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
- Mengelola pendapatan daerah, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan sah lainnya.
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan memastikan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.
- Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD) melalui pengelolaan kas daerah.
- Mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan beralamat di Jalan Panglima Batur Nomor 51, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71211. Dengan nomor Telepon: (0517) 21242, Faksimile: (0517) 21242, Pos-el: bpkpd@hulusungaiselatankab.go.id
Instagram Resmi BPKPD: @bpkpdhss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar