Senin, 20 Oktober 2025

Uraian Tugas dan Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, Barang Milik Daerah dan Pendapatan Daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan rencana strategis, program dan rencana kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  2. Penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan daerah dan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
  5. Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan, kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pendapatan daerah;
  6. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Badan:
  7. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar