Senin, 20 Oktober 2025

Program dan Kegiatan

Uraian Program

Berdasarkan cascading kinerja dari tujuan dan sasaran strategis, serta arah kebijakan jangka menengah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka rencana program dan kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan, target kinerja program serta kerangka pendanaan. Rencana program dan kegiatan tersebut mencakup program dan kegiatan serta sub kegiatan  setiap urusan serta program dan kegiatan setiap Perangkat Daerah, yang disusun berdasarkan Permendagri 90/2026 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun penentuan program, kegiatan dan sub kegiatan merupakan hasil cascading dari tujuan, sasaran, outcome dan output yang diilustrasikan pada gambar berikut.

Gambar Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra BPKPD


Adapun program Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: 
  1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
  4. Program Pengelolaan Pendapatan Daerah


Uraian Kegiatan

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari tercapainya sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang personil (Sumber Daya Manusia), Barang Modal termasuk Peralatan, Teknologi, Dana dan lain sebagainya. Semua itu merupakan masukan (input) yang menjadikan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa. Terlaksananya kebijakan yang merupakan perwujudan visi dan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran program yang menjadi prioritas urusan wajib/belanja langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditetapkan melalui kegiatan Tahun 2025-2029 sebagai berikut: 
  1. Program Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
    1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
    2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
    3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
    4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
    5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  2. Program Pengelolaan Keuangan Daerah
    1. Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah
    2. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
    3. Koordinasi dan Pengelolaan Pembendaharaan Daerah
    4. Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
    1. Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
  4. Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
    1. Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar