Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Barang Milik Daerah.
Dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sinergi ini diharapkan dapat mendukung penertiban administrasi dan legalitas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kejelasan status dan dokumen kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya permasalahan aset di kemudian hari. Sementara itu, dari sisi pengelolaan pendapatan daerah, kerja sama ini dapat mendukung pemanfaatan data pertanahan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam rangka pemutakhiran data objek pajak, validasi informasi kepemilikan dan penguasaan tanah, serta mendukung peningkatan kualitas basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi dan melayani.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar