Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Barang Milik Daerah.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, serta penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Dengan tersedianya data yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi, proses pengelolaan aset daerah maupun pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.Dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sinergi ini diharapkan dapat mendukung penertiban administrasi dan legalitas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kejelasan status dan dokumen kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya permasalahan aset di kemudian hari. Sementara itu, dari sisi pengelolaan pendapatan daerah, kerja sama ini dapat mendukung pemanfaatan data pertanahan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam rangka pemutakhiran data objek pajak, validasi informasi kepemilikan dan penguasaan tanah, serta mendukung peningkatan kualitas basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin
terintegrasi dan melayani.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar