Minggu, 04 Desember 2022

SI BEO NAN INDAH Menjamin Rasa Keadilan Pajak




Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemkab. Hulu Sungai Selatan yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan pendapatan daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penerimaan daerah pasca pandemi COVID-19, pajak daerah kab. HSS sudah mulai mengalami peningkatan, pada tahun 2022 telah berada pada posisi yang menggembirakan dengan peningkatan sebesar 14,36% dari tahun 2020.

Dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten, pemungutan bphtb merupakan satu-satunya jenis pajak yang tidak terpengaruh pada masa pandemi covid-19.

Dimana pada tahun 2018 pemungutan bphtb sebesar rp.467 juta menjadi rp.1,7 milyar pada bulan november 2022 atau meningkat 371%.

Kondisi ini sejalan dengan perkembangan wilayah Kab. HSS yang semakin maju, karena mempunyai posisi yang strategis di wilayah banua enam yang di iringi dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, salah satunya kepemilikan lahan dan hunian.

Hal ini menjadi daya tarik bagi pengembang untuk berinvestasi di kabupaten hulu sungai selatan yang ditandai dengan semakin menjamurnya pembangunan perumahan di wilayah kabupaten hulu sungai selatan yang tentunya memberikan potensi besar terhadap pemungutan bphtb karena adanya tuntutan legalitas kepemilikan lahan dan bangunan.

Namun dalam pemungutannya terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi, terutama terkaitan dengan harga objek pajak yang menjadi dasar penetapan bphtb. Antara lain adanya pemaksaan kepada petugas, upaya penyuapan dan intimidasi di lapangan, sehingga mengakibatkan pemungutan BPHTB belum tergali secara optimal sesuai dengan potensi riil.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, salah satu upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah adalah bagaimana upaya BPKPD untuk mengelola penerimaan pendapatan dengan efektif, efisien, produktif, transparan dan akuntabel maka Drs. H. NANANG FMN, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggagas pengembangan terhadap Sistem Informasi BPHTB dengan mengintegrasikan Zona Nilai Tanah yang diberi nama Si Beo Nan Indah atau Sistem Informasi BEa perOlehan hak atas tanah dan banguNAN terINtegrasi Dengan zona nilai tanAH.

Dimana melalui pengembangan aplikasi ini, nilai/harga objek pajak mempunyai rujukan yang jelas yang memberikan kepastian harga/nilai objek pajak sesuai dengan zona sehingga semakin menjamin rasa keadilan pajak bagi masyarakat.

Proyek perubahan ini mengupayakan pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi bphtb dengan basis data zona nilai tanah (znt) yang dimiliki oleh kantor bpn diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dibidang perpajakan khususnya bphtb sehingga selain potensial semakin meningkatkan pendapatan asli daerah juga semakin menjamin rasa keadilan pajak bagi masyarakat dan lebih jauh diharapkan mampu mengeliminir potensi kecurangan baik dari aparat maupun dari masyarakat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar