DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD HSS 2019, pada rapat Paripurna Selasa (28/7). Tujuh Fraksi, yaitu PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PAN-Gerindra dan PKS setuju raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD, H Ahmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua, Rodi Maulidi dan HA Kusasi dan dihadiri Bupati HSS H Achmad Fikry itu, juru bicara Iwan Setiawan membacakan laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan Pemkab HSS. Antara lain terkait realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.494.259.423.038,81 diubah menjadi Rp. 1.494.217.423.038,81.
Demikian pula realisasi belanja dan transfer dari Rp. 1.406.265.584.665,75 diubah menjadi Rp. 1.406.278.238.726,75. Sebelum menyatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 diterima dan disetuui menjadi Perda HSS, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir. Seluruh fraksi menyatakan telah melakukan pembahasan dengan komisi-komisi, DPRD HSS dapat menerima menyetuui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 tersebut.
Bupati HSS H Achmad Fikry, dalam pidato tanggapannya menyampaikan terima kasih atas kepedulian dukungan dan kerja sama yang telah diberikan DPRD HSS. Baik pada saat pengajuan raperda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda tersebut, hingga laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Bupati juga mengapresiasi berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan raperda. Menurut dia, semua dilalui dengan semangat demokrasi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
Meski rapat dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-9 namun tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat demi memberi contoh kepada masyarakat HSS.
Sebelum rapat ditutup, dilakukan penandatanganan berita, acara persetuuan kesepakatan bersama antara Bupati HSS dengan DPRD HSS atas raperda tersebut. Selanutnya disahkan enjadi Perda Kabupaten HSS. Turut berhadir, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, sekda serta pejabat Pemkab HSS dan Forkoimda HSS.
Sumber: Banjarmasin Post. Rabu, 29 Juli 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar