Kamis (4/3), Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Selain dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP beserta seluruh Kepala OPD secara langsung di Pendopo Bupati HSS, kegiatan sosialisasi oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Bahri, S.STP, M.Si selaku narasumbernya ini turut diikuti secara virtual melalui video conference oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas setiap OPD dari kantornya masing-masing.
Dalam sambutannya, Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan Pemkab HSS mendapat kehormatan yang luar biasa karena yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Bahri, S.STP M.Si, orang yang secara langsung merancang berbagai sistem dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah .
Bupati mengaku sependapat dan mendukung sekali kebijakan
Kemendagri atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbasis digital, satu data
dan satu sistem. Karena semangatnya
adalah untuk memperbaiki tata kelola keuangan di Pemerintah Daerah.
Karena satu data dan satu sistem, data tidak lagi bersifat
parsial, sehingga kemungkinan adanya usulan-usulan yang masuk ditengah jalan
(anggaran berjalan) berkurang. Mudahan
ini menjadi salah satu upaya kita meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih
baik lagi”, ujar Bupati.
Bupati berharap kepada peserta sosialisasi dapat
memanfaatkan kesempatan yang berharga ini untuk dapat menambah pengetahuan dan
menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat.
“Ketepatan dan kecepatan menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang baru berarti mempercepat pelaksanaan anggaran dan pada
akhirnya masyarakat pun cepat merasakan manfaatnya”, ungkap Bupati HSS.
Sumber : Facebook Prokopim HSS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar